Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 18 Tahun 2025 mengatur tata cara pencatatan Barang Milik Negara hasil pengadaan berupa persediaan dan aset tetap ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 8 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien melalui integrasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TATA CARA PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENGADAAN KE DALAM SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 251
- Jumlah diDownload
- 41
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 921
- Tanggal Pengundangan
- 11 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA