Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 18 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2025 berlaku

Tata Cara Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenhan No. 18 Tahun 2025 mengatur tata cara pencatatan Barang Milik Negara hasil pengadaan berupa persediaan dan aset tetap ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 8 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien melalui integrasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
18
Tahun
2025
Tentang
TATA CARA PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENGADAAN KE DALAM SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2025
Pejabat yang Menetapkan
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
251
Jumlah diDownload
41
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
921
Tanggal Pengundangan
11 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah