Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan perizinan, pengawasan, dan pengendalian peminjaman senjata api standar militer serta amunisi bagi kementerian dan lembaga di luar lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk memperpanjang jangka waktu izin peminjaman untuk meningkatkan efisiensi. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan terkini guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan sistem pengelolaan yang tertata serta dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITER DI LUAR LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1745
- Jumlah diDownload
- 990
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010