Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan memperbarui ketentuan tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas mengamankan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, termasuk penambahan kategori angka dalam definisi terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan tersebut dengan kebijakan pemerintah terbaru mengenai penetapan pulau-pulau tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2023
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3796
- Jumlah diDownload
- 1270
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 84
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2023
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010