Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2025
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 35 Tahun 2025 mengubah ketentuan pengelolaan hibah di lingkungan Kemenhan dan TNI, khususnya mewajibkan pembentukan tim pengkaji dan penerima hibah serta penatausahaan untuk hibah langsung, termasuk yang berasal dari luar negeri berupa Alpalhankam yang memerlukan persetujuan DPR. Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan nomor register bagi hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam dan luar negeri kepada DJPPR dan Kantor Wilayah DJPB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 274
- Jumlah diDownload
- 40
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1265
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA