Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 37 Tahun 2025 mengubah definisi sistem komunikasi data di lingkungan Kemhan dan TNI untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan teknologi, serta menetapkan standar interoperabilitas dan rancangan induk jaringan yang memiliki roadmap serta proses migrasi yang jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KOMUNIKASI DATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 258
- Jumlah diDownload
- 40
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1267
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA