Kembali
Memuat PDF…
Penataan Komponen Pendukung
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhan No. 33 Tahun 2025 mengatur penataan sumber daya nasional (warga negara, SDA, SDB, dan sarana prasarana) untuk mendukung kekuatan Komponen Utama dan Cadangan guna menghadapi ancaman militer dan hibrida. Proses penataan ini dilaksanakan melalui dua tahap utama, yaitu penyiapan (melalui pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi) serta penetapan, yang harus dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENATAAN KOMPONEN PENDUKUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SJAFRIE SJAMSOEDDIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 275
- Jumlah diDownload
- 40
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1263
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA