Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 33 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenperin No. 33 Tahun 2024 mencabut Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenperin No. 23 Tahun 2023) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Langkah ini diambil untuk mendukung penataan kembali ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri guna menyesuaikan dengan kondisi industri dan pembangunan terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
33
Tahun
2024
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
677
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
439
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah