Kembali
Memuat PDF…
Permenperin Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perindustrian 2024 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen IKMA, yaitu Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya, yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang industri kecil, menengah, serta aneka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
707
Jumlah diDownload
502
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
45
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah