Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja dua unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen IKMA, yaitu Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dan Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya, yang secara langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tujuannya adalah menciptakan organisasi yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang industri kecil, menengah, serta aneka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 707
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 45
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA