Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit berdasarkan tahapan pengolahan untuk mendukung hilirisasi industri, kebijakan fiskal/ekspor, dan identifikasi teknis. Klasifikasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok: Kelompok I mencakup hasil pengolahan tandan buah segar dan biomassa, sedangkan Kelompok II mencakup hasil pengolahan inti sawit dan pemisahan produk mentah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 650
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 434
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA