Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman guna menjamin keselamatan pengguna dan meningkatkan daya saing industri. Peraturan tersebut menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional dan kebijakan standardisasi industri terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pelindung Diri - Sepatu Pengaman Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1437
- Jumlah diDownload
- 678
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 431
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA