Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai acuan untuk menyederhanakan birokrasi melalui penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta pelayanan publik. Mekanisme tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 940
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 51
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA