Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenperin No. 17 Tahun 2024 mewajibkan seluruh Alat Pemadam Api Portabel (APAP) di Indonesia harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) demi menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna serta pelestarian lingkungan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya saing industri lokal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha alat pemadam api.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2040
- Jumlah diDownload
- 781
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 317
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA