Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas administratif dan operasional bagi Bagian Umum dan Subbagian Tata Usaha serta Rumah Tangga di lingkungan LPMP Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, mencakup penyusunan program kerja, pengelolaan surat-menyurat, arsip, sarana prasarana, serta urusan barang milik negara. Selain itu, unit kerja ini juga bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan, hubungan masyarakat, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, serta pemeliharaan gedung dan keamanan kantor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SUMATERA BARAT, JAWA TENGAH, DAN SULAWESI SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan
- Jumlah dilihat
- 7868
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1561
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016