Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan 18 rincian tugas utama Balai Pelestarian Cagar Budaya, mencakup penyusunan program, kajian pelindungan, penyelamatan, pemugaran, zonasi, hingga pengelolaan administrasi internal seperti keuangan dan kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
31
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Jumlah dilihat
1277
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1287
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah