Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan 18 rincian tugas utama Balai Pelestarian Cagar Budaya, mencakup penyusunan program, kajian pelindungan, penyelamatan, pemugaran, zonasi, hingga pengelolaan administrasi internal seperti keuangan dan kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan tugas spesifik Subbagian Tata Usaha dalam hal perencanaan anggaran, pembukuan, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 1277
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1287
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016