Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut
Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film, yang mencakup penyusunan program kerja, fasilitasi dan dukungan teknis proses penyensoran film serta iklan, pengelolaan sarana, dan urusan administrasi internal. Secara lebih rinci, tugas dibagi antara Subbagian Program dan Evaluasi yang fokus pada perencanaan, data, dan monitoring, serta Subbagian Fasilitasi Proses Penyensoran yang menangani pendaftaran, pengukuran durasi, alih rekam, hingga penerbitan surat tanda lulus atau penolakan sensor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2016
- Tentang
- RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencabutan 27 (dua Puluh Tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Jumlah dilihat
- 6382
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1286
- Tanggal Pengundangan
- 01 September 2016