Kembali
Memuat PDF…
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pendidikan dan kebudayaan 2016 dicabut

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian tugas unit kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi untuk melaksanakan penyusunan program kerja, pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar serta menengah, hingga evaluasi dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor
59
Tahun
2016
Tentang
RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH, SUMATERA UTARA, RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, BENGKULU, LAMPUNG, BANTEN, DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, JAWA BARAT, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TENGAH, SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO, MALUKU, MALUKU UTARA, DAN PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua
Jumlah dilihat
8434
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1564
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 121 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah