Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Halaman 6 dari 16 · 480 dokumen

Permenpanrb Nomor 10 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kependudukan, keluarga berencana, serta pembangunan keluarga. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluh agar lebih efektif dalam melaksanakan program terkait.

berlaku
Permenpanrb Nomor 11 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS di bidang tersebut. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, syarat, serta tata cara pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi pegawai yang menduduki posisi fungsional tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 24 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS dalam teknis pengelolaan pembinaan profesi keuangan. Pengaturan ini didasarkan pada UU ASN, PP Manajemen PNS, serta peraturan turunan lainnya yang berlaku di sektor pemerintahan Indonesia.

dicabut
Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan tata cara penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Penyederhanaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan kompetensi pegawai, serta efisiensi penggunaan sumber daya tanpa mengurangi hak dan kewajiban pegawai.

berlaku
Permenpanrb Nomor 35 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagai posisi bagi PNS yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di bidang keamanan serta ketertiban pemasyarakatan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja organisasi, dan pengembangan karier pegawai dalam menjalankan tugas-tugas tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan aturan seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan untuk mengisi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dengan kompetensi spesifik di berbagai bidang di Kementerian/Lembaga, sekaligus mencabut peraturan tahun 2020 yang hanya berlaku untuk enam kementerian tertentu.

berlaku
Permenpanrb Nomor 23 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi bagi PNS yang bertugas dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan peraturan terkait manajemen PNS, serta menetapkan definisi dasar mengenai Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

dicabut
Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan aturan baku mengenai jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media komunikasi kedinasan di lingkungan Kementerian PAN-RB untuk mengakomodasi perubahan organisasi dan teknologi. Tujuannya adalah menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien serta menjadi acuan bagi setiap unit kerja dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas.

berlaku
Permenpanrb Nomor 31 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di kementerian/lembaga guna memastikan pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan terukur. UKPBJ didefinisikan sebagai unit kerja pusat keunggulan yang mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

berlaku
Permenpanrb Nomor 26 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang analisis pengusahaan jasa kelautan. Ketentuan ini mengatur definisi dasar seperti Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai landasan hukum jabatan tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 8 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan sistem manajemen kinerja PNS sebagai proses sistematis yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, serta tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Fokus utamanya adalah mengatur bagaimana kinerja (hasil kerja) dan perilaku kerja diukur melalui indikator dan target tahunan (SKP) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

dicabut
Permenpanrb Nomor 30 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang menangani layanan teknis operasional dalam penelitian, pengembangan, serta penerapan teknologi. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, dengan fokus pada persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.

berlaku
Permenpanrb Nomor 29 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan penambahan ASN yang kompeten dan profesional. Pengaturan ini bersifat nasional dan berkelanjutan, dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

dicabut
Permenpanrb Nomor 33 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan untuk meningkatkan profesionalisme PNS di bidang pencarian dan pertolongan, sekaligus mencabut aturan lama terkait Jabatan Fungsional Rescuer. Pengaturan ini didasarkan pada kebutuhan pengembangan karier pegawai dan menyesuaikan perkembangan hukum yang berlaku.

dicabut
Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara secara nasional dan berkelanjutan guna mendukung pencapaian tujuan strategis nasional. Pengadaan ini mencakup seluruh tahapan perencanaan, seleksi, dan penempatan calon PNS melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

berlaku
Permenpanrb Nomor 32 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas dalam penataan pengelolaan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengusulan, penetapan, serta pembinaan jabatan fungsional tersebut berdasarkan UU ASN dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.

berlaku
Permenpanrb Nomor 28 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada tahun 2021 guna mendukung layanan pendidikan yang berkualitas. Aturan ini menetapkan prosedur rekrutmen yang transparan dan akuntabel untuk memastikan ketersediaan guru profesional sesuai dengan prioritas program kerja pemerintah.

dicabut
Permenpanrb Nomor 36 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pembina Industri

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional Pembina Industri untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pembinaan industri. Ketentuan ini menetapkan syarat, tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pengusulan dan penetapan jabatan bagi pegawai yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 34 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, serta dasar hukum dan ruang lingkup tugas bagi pegawai yang menduduki posisi tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 42 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Widyaiswara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyaiswara bagi ASN yang bertugas di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan guna meningkatkan kompetensi dan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

dicabut
Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengelolaan ekosistem tersebut, sekaligus mencabut peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, syarat, serta tata cara pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi PNS yang menduduki posisi fungsional ini.

berlaku
Permenpanrb Nomor 39 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi melalui analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang dalam melaksanakan analisis terkait peningkatan kapasitas aparatur negara.

dicabut
Permenpanrb Nomor 40 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/16/M.pan/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri PAN RB No. 40 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri No. PER/16/M.PAN/08/2008 tentang pedoman penyusunan laporan keuangan kementerian karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Pengaturan baru ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 beserta perubahannya yang lebih mutakhir.

berlaku
Permenpanrb Nomor 43 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan serta pencapaian tujuan organisasi di lingkungan Kementerian PAN-RB. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. Peraturan ini menggantikan Permen PAN-RB No. 19 Tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

berlaku
Permenpanrb Nomor 37 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas dalam analisis perbendaharaan negara, sekaligus menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta syarat-syarat pengangkatan dan pembinaan bagi pegawai yang menduduki posisi tersebut.

dicabut
Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang penilaian, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Aturan ini mengatur definisi jabatan, syarat, serta tata cara pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi PNS yang memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang khusus dalam kegiatan penilaian.

dicabut
Permenpanrb Nomor 55 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam menyelidiki perkara korupsi, termasuk koordinasi, pengelolaan data, pelacakan aset, dan penanganan barang bukti. Jabatan ini mencakup ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang khusus yang diperlukan untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi secara efektif.

berlaku
Permenpanrb Nomor 53 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang bertugas dalam analisis pencegahan, pemberantasan korupsi, serta dukungan teknis pengawasan lembaga terkait. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang untuk menganalisis kasus korupsi serta mendukung tugas lembaga negara di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.

berlaku
Permenpanrb Nomor 56 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bagi PNS yang bertugas menyelidiki perkara korupsi dan pencucian uang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier pegawai yang memiliki wewenang dalam penyidikan tindak pidana tersebut.

berlaku
Permenpanrb Nomor 54 Tahun 2021 kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021

Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk meningkatkan profesionalisme dan dukungan teknis operasional dalam pemberantasan korupsi oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan ini mencakup ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang spesifik dalam mendukung upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah