Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 3 dari 16 · 480 dokumen
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian agar tepat fungsi, proses, dan ukurannya. Tujuannya adalah mengedepankan profesionalisme dalam penanganan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor 18 Tahun 2008 yang dianggap perlu disesuaikan dengan dinamika organisasi pemerintahan terkini.
Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang pembentukan provinsi tersebut. Penataan ini mencakup definisi dan status ASN sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
Permen PAN RB No. 3 Tahun 2023 mengubah definisi dan peran Leading Institution serta Leading Sector dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang bertugas merumuskan kebijakan inovatif, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan reformasi birokrasi. Perubahan ini bertujuan menajamkan hubungan sebab-akibat dan menyelaraskan dampak reformasi birokrasi dengan fokus pelaksanaan untuk mendukung daya saing Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik menjadi minimal satu kali dalam dua tahun serta menambahkan mekanisme pemeringkatan kinerja dan pemberian penghargaan. Selain itu, diatur pula mekanisme pemantauan khusus atas tindak lanjut hasil evaluasi yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pemberian perlindungan berupa manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku untuk pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, serta pekerja kontrak pada penyedia jasa yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme dan ketentuan Kenaikan Gaji Berkala serta Kenaikan Gaji Istimewa khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan imbalan yang adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh PPPK.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN dalam melakukan analisis serta pengelolaan kegiatan kerja sama antara pemerintah dengan mitra pembangunan. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk tugas di bidang koordinasi dan pengelolaan kerja sama pembangunan.
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Permen PAN RB No. 11 Tahun 2023 menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara untuk menyederhanakan struktur, mendukung transformasi tata kelola, serta meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN di sektor tersebut. Peraturan ini didasarkan pada konsolidasi tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional yang sebelumnya ada.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian PAN RB karena adanya perubahan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dengan berlakunya Permen ini, ketentuan lama mengenai hari dan jam kerja di lingkungan kementerian tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan ASN secara dinamis dan berkelanjutan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permen PAN RB No. 29 Tahun 2021) dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPPK. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kesetaraan.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan bagi Pegawai ASN yang memiliki kompetensi dalam analisis dan pengelolaan bidang ketahanan pangan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten guna mewujudkan ketahanan pangan nasional serta mengikuti aturan Jabatan Fungsional yang berlaku.
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja Pegawai ASN dalam bidang pengawasan jaminan produk halal. Ketentuan ini mengatur standar kompetensi dan persyaratan bagi ASN yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terkait kehalalan produk sesuai kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB Tahun 2020-2024 guna meningkatkan dampak reformasi dari lingkup mikro menuju sasaran pembangunan nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan perkembangan terkini.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023
Permen PAN RB No. 20 Tahun 2023 mencabut Permen PAN RB No. 27 Tahun 2019 yang mengatur uraian fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PAN RB. Pencabutan ini dilakukan karena penyederhanaan birokrasi telah menghilangkan fungsi koordinator dan subkoordinator, serta adanya penyesuaian struktur organisasi melalui peraturan-peraturan turunan yang lebih baru.
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyederhanakan tugas, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung transformasi tata kelola ASN. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pemerintah terkait.
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam mendukung tata kelola yang lincah. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kinerja organisasi dalam pelaksanaan tugas terkait. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten dan pengembangan karier PNS sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas dalam urusan antar-kerja, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.
Jabatan Fungsional Widyabasa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Widyabasa untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa serta sastra. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengusulan, penunjukan, serta pembinaan bagi PNS yang menduduki jabatan tersebut.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam pengelolaan serta pembangunan infrastruktur informasi geospasial. Standar ini disusun sebagai dasar manajemen karier berbasis merit bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang survey dan pemetaan.
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional untuk menyederhanakan birokrasi melalui penyesuaian struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penguatan sistem kerja berbasis elektronik. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja berbasis merit. Standar ini mencakup definisi serta ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak yang harus dipenuhi oleh Penyuluh Pajak dalam melaksanakan penyuluhan perpajakan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam pelaksanaan tugas penyuluhan perpajakan. Standar ini disusun sebagai dasar pengembangan kompetensi berbasis merit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tersebut.
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan umpan balik berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja. Fokus utamanya adalah pada penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai ekspektasi hasil dan perilaku kerja tahunan, serta proses penilaian yang melibatkan kolaborasi antara pimpinan dan pegawai.
Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur prosedur lengkap pembentukan Peraturan Menteri, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pendokumentasian, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan tertib administrasi serta kualitas layanan hukum di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Legislatif sebagai posisi keahlian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan analisis, asistensi, dan penyampaian hasil analisis untuk mendukung fungsi lembaga legislatif. Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS yang menangani tugas-tugas terkait dengan analisis hukum dan kebijakan di lingkungan legislatif.
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian PAN RB, baik dengan mitra dalam negeri (lembaga negara, kementerian/lembaga, badan hukum) maupun luar negeri (pemerintah asing, organisasi internasional), yang harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Kerja sama ini diinisiasi oleh unit kerja setingkat Pimpinan Tinggi Madya dan mencakup berbagai jenis mitra sesuai ketentuan dalam peraturan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Perizinan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang menangani pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP Manajemen PNS, dan peraturan terkait lainnya untuk mengatur pengembangan karier pegawai di bidang perizinan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengusulan, penunjukan, serta pembinaan jabatan fungsional tersebut bagi pegawai negeri sipil.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kinerja ASN dalam penyuluhan perikanan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pelaku usaha. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permen PAN No. 19 Tahun 2008) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait manajemen PNS dan jabatan fungsional.