Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 8 dari 16 · 480 dokumen
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang penatalaksanaan penyehatan lingkungan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur syarat, tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional tersebut dalam kerangka manajemen ASN.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas sebagai pelaksana operasional pengelolaan sumber daya air, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta persyaratan dan tata cara pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai pengganti Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang memiliki ruang lingkup tugas serta wewenang dalam bidang penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam pelaksanaan tugas pembinaan mutu serta keamanan hasil kelautan dan perikanan. Ketentuan ini disusun sebagai dasar manajemen karier berbasis merit dan pengembangan kompetensi ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam pengawasan kegiatan perdagangan, barang, dan jasa guna melindungi konsumen serta menegakkan tertib niaga. Standar ini disusun sebagai dasar pengembangan kompetensi PNS yang menduduki jabatan tersebut sesuai dengan sistem merit dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas analisis, penyelidikan, dan pengamanan perdagangan. Standar ini disusun sebagai dasar manajemen karier berbasis merit dan pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme evaluasi sistematis atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah mencapai kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil. Evaluasi ini mencakup analisis, pemberian nilai, serta identifikasi masalah dan solusi guna meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pusat maupun daerah. Tujuannya adalah memastikan pertanggungjawaban kinerja pemerintah yang terukur dan efektif dalam melayani masyarakat.
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) di instansi pemerintah untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang prima.
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan bagi PNS yang bertugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan dasar tujuan pengembangan karier dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja berbasis merit. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang wajib dikuasai oleh pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar untuk pengembangan karier dan penilaian kinerja dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai pengganti Jabatan Fungsional Sanitarian untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang kesehatan lingkungan. Pengaturan ini mencakup syarat, kualifikasi, dan tata cara pengusulan serta penetapan jabatan fungsional tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang tersebut, sekaligus menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang jabatan fungsional tersebut sebagai bagian dari pengembangan karier pegawai negeri sipil.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang epidemiologi dengan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta persyaratan dan mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi pemegang jabatan tersebut.
Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sebagai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus Banding Administratif dari Pegawai ASN yang tidak puas dengan keputusan PPK mengenai pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. BPASN berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak bagi PNS yang bertugas dalam pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan, dan penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan Permenpan Nomor 17 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas dalam pemeriksaan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum perpajakan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan struktur jabatan fungsional.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui pendekatan berbasis kompetensi, pengembangan karier, dan pemberdayaan pegawai guna meningkatkan kinerja organisasi. Fokus utamanya adalah pada pemetaan potensi dan kebutuhan kompetensi ASN di seluruh instansi pemerintah untuk menciptakan sistem manajemen talenta yang profesional dan berkelanjutan.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pamong Budaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pemajuan kebudayaan serta pelestarian cagar budaya, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam tugas-tugas fungsional terkait pelestarian budaya.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di Badan Intelijen Negara untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang menangani dukungan penyelenggaraan intelijen. Jabatan ini dirancang berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus dalam lingkup tugas pengelolaan intelijen sesuai dengan UU ASN dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen bagi PNS yang memiliki keahlian khusus dalam pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Jabatan ini dibentuk sebagai langkah pengembangan karier bagi pegawai yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang tersebut.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai bentuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme bagi PNS yang bertugas memberikan dukungan teknis intelijen. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, serta unsur-unsur seperti ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidang intelijen.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Agen Intelijen bagi PNS yang bertugas dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan mengatur penyesuaian aturan mengenai jabatan serta angka kreditnya.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan sebagai posisi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian khusus dalam menjalankan putusan dan penetapan pengadilan demi kepentingan subjek hukum. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, efektivitas pengelolaan, serta pengembangan karier bagi ASN di bidang kurator keperdataan.
Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini membentuk Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang jasa konstruksi. LPJK bertugas mengelola proses akreditasi asosiasi profesi/badan usaha serta pemberian lisensi untuk lembaga sertifikasi profesi dan badan usaha dalam industri konstruksi.
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini wajib dilaksanakan sebagai dasar pemetaan kompetensi dan jabatan sesuai dengan UU ASN dan peraturan manajemen ASN terkait.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pengaturan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pemetaan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Ketentuan ini mencakup definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta mekanisme pengelolaan angka kredit bagi pemegang jabatan tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pengaturan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengawasan obat dan makanan, sekaligus mencabut aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mencakup definisi jabatan, syarat, serta mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional tersebut.
Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan peta jalan implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk periode 2020-2024 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dokumen ini menggantikan aturan sebelumnya dengan fokus pada integrasi sistem pengaduan secara berjenjang dan terstruktur di seluruh penyelenggara pelayanan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam mengelola serta mengolah informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri. Standar ini mencakup kompetensi teknis dan manajerial yang wajib dipenuhi oleh pegawai untuk mendukung kegiatan diplomatik secara efektif.
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyusun serta melaksanakan manajemen risiko secara sistematis guna menjamin keberhasilan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pedoman ini mencakup aspek proses, pengukuran, struktur, dan budaya organisasi dalam mengidentifikasi serta menangani risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan SPBE. Instansi terkait dapat menyesuaikan pedoman ini dengan karakteristik masing-masing, dengan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.