Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 56 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021 berlaku

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bagi PNS yang bertugas menyelidiki perkara korupsi dan pencucian uang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier pegawai yang memiliki wewenang dalam penyidikan tindak pidana tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor
56
Tahun
2021
Tentang
JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8924
Jumlah diDownload
766
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1170
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah