Kembali
Memuat PDF…
Permenpanrb Nomor 56 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi 2021 berlaku
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bagi PNS yang bertugas menyelidiki perkara korupsi dan pencucian uang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier pegawai yang memiliki wewenang dalam penyidikan tindak pidana tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8924
- Jumlah diDownload
- 766
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1170
- Tanggal Pengundangan
- 19 Oktober 2021