Peraturan KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Halaman 5 dari 16 · 480 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan ini menyempurnakan Jabatan Fungsional Manggala Informatika untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang sistem manajemen keamanan informasi. Penyempurnaan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengamanan yang efektif pada penyelenggaraan sistem elektronik.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang karantina ikan, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan fungsional tersebut dalam kerangka pengembangan karier pegawai negeri sipil.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang karantina ikan dengan mengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai. Jabatan ini mencakup ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pelayanan teknis terkait pencegahan dan pengendalian hama serta penyakit pada ikan.
Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Auditor sebagai jalur karier bagi PNS yang bertugas melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan dasar tujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang tata kelola penanaman modal. Jabatan ini dibentuk sebagai bagian dari pengembangan karier bagi pegawai yang memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang spesifik dalam sektor tersebut.
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus di bidang pengembangan tafsir Al-Qur'an. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja organisasi, serta memberikan ruang pengembangan karier bagi PNS yang kompeten di bidang tersebut.
Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan ini mengalihkan kewenangan pembinaan Jabatan Fungsional dari instansi terkait ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan inovasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan mengenai tim penilai, pejabat pengusul dan penetap angka kredit, serta mekanisme penilaian karya tulis ilmiah dan peran organisasi profesi.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (Jafung) untuk meningkatkan profesionalisme PNS dalam mengelola teknis lini lapangan terkait kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta dasar hukum yang menjadi landasan penguatan kapasitas aparatur negara di sektor tersebut.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang menangani pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi.
Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang perpustakaan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengusulan, penetapan, serta pembinaan bagi pustakawan sebagai bagian dari pengembangan karier aparatur sipil negara.
Jabatan Fungsional Manggala Agni
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Manggala Agni bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengusulan, penunjukan, penempatan, pengembangan, serta pembinaan dan pemberhentian jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di bidang perpustakaan. Ketentuan ini mengatur definisi jabatan, syarat, serta mekanisme pengusulan, penetapan, dan pembinaan bagi PNS yang menduduki posisi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan di Kementerian PAN-RB untuk menyempurnakan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa, termasuk layanan elektronik serta pendampingan dan konsultasi. Selain itu, bagian ini juga tetap menangani urusan rumah tangga seperti sanitasi, akomodasi, serta pengelolaan barang milik negara dan pemeliharaan sarana prasarana.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugas pengembangan teknologi pembelajaran. Standar ini disusun sebagai dasar manajemen karier berbasis merit dan pengembangan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ASN.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja berbasis merit bagi Pegawai Negeri Sipil. Standar ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan keolahragaan.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 terkait verifikasi pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian PAN RB karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut pada 3 Maret 2021.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam pelaksanaan tugas pelatihan keolahragaan di lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Standar ini disusun berdasarkan sistem merit dan mengacu pada berbagai undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara serta pengelolaan keolahragaan nasional.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir bagi PNS yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan perangkat nuklir sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak sesuai. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier PNS sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan nuklir.
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penyesuaian kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan penataan birokrasi. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, dan wewenang pejabat administrasi dengan jabatan fungsional yang setara guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Proses penyetaraan ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui evaluasi kinerja dan pengujian kompetensi tanpa mengubah status atau hak dasar pegawai.
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional untuk menjamin keselarasan potensi pegawai dengan tugas pemerintahan, berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan karier. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 188 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Perekayasa untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengkajian serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus menggantikan regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan ini mengatur syarat, tata cara pengangkatan, serta mekanisme pembinaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut.
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia bagi PNS yang bertugas mendukung anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan fungsi mediasi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier pegawai yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang khusus di bidang mediasi HAM.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagai sarana pengembangan karier dan profesionalisme bagi PNS yang bertugas dalam bimbingan serta pembangunan keagamaan, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme kompetisi inovasi pelayanan publik untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, serta menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Inovasi didefinisikan sebagai terobosan layanan yang kreatif, orisinal, atau adaptasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dan kegiatan ini bertujuan mewujudkan gerakan wajib satu instansi satu inovasi.
Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021
Permen PAN RB No. 1 Tahun 2021 menetapkan standar baku untuk ruang kantor, perlengkapan, dan kendaraan dinas guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian PAN RB. Peraturan ini menggantikan aturan lama dengan mendefinisikan secara jelas perbedaan antara sarana (fasilitas langsung) dan prasarana (fasilitas tidak langsung) serta jenis-jenis ruang khusus seperti CCTV, LPSE, dan Media Center.
Jabatan Fungsional Apoteker
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Apoteker bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang praktik kefarmasian guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja organisasi, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian PAN-RB sebagai pedoman penilaian kualitas dan kinerja untuk berbagai layanan seperti data, konsultasi, audiensi, pengaduan, hingga penetapan jabatan dan tunjangan kinerja. Standar ini merupakan implementasi tugas dan fungsi kementerian dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB Tahun 2020–2024 sebagai dokumen rencana kerja yang menggantikan aturan sebelumnya, berisi capaian 2015–2019 serta sasaran, strategi, dan program prioritas untuk periode 2020–2024. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan utama dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh program, kebijakan, serta kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di bidang pengawasan mutu hasil pertanian, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mengatur syarat, tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pengusulan dan penetapan jabatan fungsional tersebut sesuai dengan UU ASN dan peraturan perundang-undangan terkait.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS yang bertugas dalam analisis prasarana serta sarana pertanian. Ketentuan ini mengatur ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagi pegawai yang menduduki jabatan tersebut.