kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Kementerian · 480 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenpanrb Nomor 16 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban untuk meningkatkan profesionalisme dan penyesuaian tugas ASN di bidang tersebut, sekaligus menggantikan Permen PAN RB No. 62 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
- berlakuPermenpanrb Nomor 15 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Di Bidang Agraria / Pertanahan Dan Tata Ruang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur Jabatan Fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS di sektor tersebut. Jabatan ini mencakup dua jenis utama, yaitu Penata Ruang yang fokus pada pengelolaan penataan ruang, dan Penata Pertanahan yang menangani aspek pertanahan.
- berlakuPermenpanrb Nomor 14 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Dosen bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di instansi pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam bidang pendidikan tinggi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan, dengan dasar hukum utama UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
- berlakuPermenpanrb Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Kementerian PAN RB karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa standar lama perlu digantikan demi menyesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai standardisasi barang milik negara.
- berlakuPermenpanrb Nomor 2 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum bagi ASN yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus di bidang pengelolaan pemilihan umum untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyelenggaraannya. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Permen PAN RB No. 27 Tahun 2018) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta menjadi dasar pengembangan karier bagi pegawai yang menangani tugas tersebut.
- berlakuPermenpanrb Nomor 3 Tahun 2026 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026
Permen PAN RB No. 3 Tahun 2026 mencabut Permen PAN RB No. 26 Tahun 2018 terkait pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian PAN RB demi peningkatan efektivitas, simplifikasi, dan fleksibilitas instrumen hukum yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan ditetapkan pada 21 April 2026 oleh Menteri Rini Widyantini.
- berlakuPermenpanrb Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2026
Permen PAN RB No. 5 Tahun 2026 mengubah definisi Jabatan Fungsional Penerjemah agar selaras dengan UU ASN 2023, yang menegaskan bahwa jabatan ini diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat secara tetap berdasarkan keahlian dan keterampilan penerjemahan. Perubahan ini juga memperjelas bahwa jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu.
- berlakuPermenpanrb Nomor 4 Tahun 2026 2026
Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan standar penilaian kapabilitas kelembagaan pemerintah untuk mengukur kemampuan organisasi dalam mengoptimalkan fungsi dan sumber daya guna mencapai target pembangunan nasional. Penilaian ini dilakukan secara terukur dan konsisten dengan fokus pada ketepatan fungsi, ukuran, proses, serta tata kelola instansi, menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak relevan. Hasil penilaian ini diwujudkan dalam Indeks Kapabilitas Kelembagaan yang menjadi acuan evaluasi reformasi birokrasi bagi instansi pusat dan daerah.
- berlakuPermenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional baru di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme ASN, sekaligus menggantikan Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- berlakuPermenpanrb Nomor 6 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) sebagai posisi bagi Pegawai ASN yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme, pengembangan karier, serta kinerja organisasi dalam bidang pengadaan pemerintah.
- berlakuPermenpanrb Nomor 8 Tahun 2026 2026
Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi kinerja Pemerintah Digital untuk mengukur kesesuaian transformasi digital dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan kesejahteraan umum, menggantikan instrumen sebelumnya yang sudah tidak relevan. Evaluasi ini mencakup penilaian mandiri oleh internal instansi dan penilaian eksternal oleh tim asesor yang terdiri dari ASN, akademisi, atau tenaga ahli untuk memastikan layanan publik menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan berkualitas.
- berlakuPermenpanrb Nomor 9 Tahun 2026 2026
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata kelola dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) sebagai pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan ini merupakan implementasi teknis dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara untuk menata pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
- berlakuPermenpanrb Nomor 10 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN di bidang pengawasan pemilu, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Pengaturan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan peraturan terkait manajemen PNS, dengan tujuan menyesuaikan ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pegawai dalam pengelolaan pengawasan pemilihan umum.
- berlakuPermenpanrb Nomor 11 Tahun 2026 2026
Jabatan Fungsional Di Bidang Transportasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur jabatan fungsional di bidang transportasi bagi ASN yang berbasis pada keahlian dan keterampilan tertentu, seperti Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Tujuannya adalah untuk mendukung transformasi tata kelola, pengembangan karier, serta peningkatan profesionalisme dan kinerja organisasi di sektor transportasi.
- berlakuPermenpanrb Nomor 12 Tahun 2026 2026
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh jenis pegawai di lingkungan Kementerian PAN RB, dengan dasar penilaian yang mencakup capaian kinerja individu, organisasi, serta faktor kehadiran dan disiplin. Ketentuan ini juga menetapkan definisi operasional mengenai jenis-jenis pegawai, jabatan, serta parameter proses kerja seperti kehadiran dan hukuman disiplin sebagai syarat kelayakan.
- berlakuPermenpanrb Nomor 13 Tahun 2026 2026
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permen PAN RB No. 20 Tahun 2021 untuk mengatur penerimaan peserta didik di sekolah kedinasan guna menyiapkan PNS dengan kompetensi teknis di bidang keuangan, keimigrasian, hukum, intelijen, dan meteorologi. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan pegawai dengan standar kompetensi minimal melalui sistem seleksi berbasis komputer (CAT BKN) sesuai UU ASN 2023.
- berlakuPermenpanrb Nomor 1 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 1 Tahun 2025 mengatur organisasi Kementerian PAN RB yang dipimpin Menteri dan dibantu Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden. Kementerian ini memiliki fungsi perumusan dan sinkronisasi kebijakan di enam bidang strategis, termasuk reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sumber daya manusia, pelayanan publik, dan transformasi digital. Susunan organisasinya terdiri atas Sekretariat Kementerian dan empat Deputi yang menangani bidang Reformasi Birokrasi, Kelembagaan, SDM Aparatur, serta bidang lainnya.
- berlakuPermenpanrb Nomor 3 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia untuk mendukung penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Penetapan jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kinerja organisasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.
- berlakuPermenpanrb Nomor 2 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas pelayaran sekaligus mendorong profesionalisme karier ASN di sektor tersebut.
- berlakuPermenpanrb Nomor 4 Tahun 2025 2025
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 4 Tahun 2025 mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN yang memungkinkan penyesuaian lokasi dan/atau waktu kerja dengan memanfaatkan sistem elektronik untuk mencapai target kinerja. Fleksibilitas ini berlaku untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di seluruh instansi pusat dan daerah. Pelaksanaan pola kerja ini harus tetap mengacu pada ketentuan jam kerja dan hari kerja yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
- berlakuPermenpanrb Nomor 8 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional di bidang keolahragaan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai ASN, sekaligus menyederhanakan tugas serta ruang lingkup kegiatan jabatan tersebut. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk menduduki jabatan pemerintahan dengan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
- berlakuPermenpanrb Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER03MPAN32007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri PAN RB No. 6 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri No. PER/03/M.PAN/3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian PAN RB karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pengelolaan keuangan negara. Pencabutan ini bertujuan untuk menata ulang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian PAN RB agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
- berlakuPermenpanrb Nomor 7 Tahun 2025 2025
Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 7 Tahun 2025 mengubah ketentuan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal untuk menyesuaikan instansi pembina pasca penetapan Perpres No. 153 Tahun 2024 tentang BPJPH dan mengoptimalkan pengembangan karier. Perubahan ini mencakup revisi definisi ASN dalam Pasal 1 serta penyesuaian aturan terkait jabatan fungsional sesuai struktur organisasi terbaru Kementerian PAN RB.
- berlakuPermenpanrb Nomor 9 Tahun 2025 2025
Pencabutan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian PANRB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 9 Tahun 2025 mencabut Permen PAN RB No. 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian PAN RB untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Langkah ini dilakukan guna menyederhanakan dan memfleksibilisasikan instrumen hukum terkait standar pelayanan demi mencapai pelayanan prima dalam ekosistem manajemen yang lebih baik.
- berlakuPermenpanrb Nomor 10 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional bagi Pegawai ASN di bidang pertahanan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja organisasi guna mendukung tata kelola yang lincah dan dinamis. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan peraturan terkait, serta berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
- berlakuPermenpanrb Nomor 11 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 11 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 4 tentang kedudukan Penyuluh Pertanian sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2025 guna meningkatkan profesionalisme penyuluh dalam mendukung swasembada pangan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian beberapa pasal lain dalam regulasi sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan program pertanian.
- berlakuPermenpanrb Nomor 12 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jabatan fungsional di bidang keahlian legislatif dan persidangan untuk mendukung transformasi tata kelola, penyederhanaan tugas, serta peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai ASN. Ketentuan ini berlaku bagi PNS dan PPPK di instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis.
- berlakuPermenpanrb Nomor 14 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagai profesi bagi ASN untuk meningkatkan investasi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Jabatan ini dirancang khusus bagi pegawai yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dalam melaksanakan tugas pelayanan fungsional terkait penanaman modal.
- berlakuPermenpanrb Nomor 15 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2025 2029
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk periode 2025–2029 sebagai penjabaran rencana pembangunan jangka menengah nasional, yang mencakup data kinerja dalam sistem KRISNA-RENSTRAKL dan mencabut Permen PAN RB Nomor 24 Tahun 2020.
- berlakuPermenpanrb Nomor 18 Tahun 2025 2025
Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2025
Permen PAN RB No. 18 Tahun 2025 menetapkan jabatan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mendukung transformasi tata kelola, penyederhanaan tugas, serta peningkatan profesionalisme dan kinerja ASN. Peraturan ini didasarkan pada UU ASN 2023 dan PP Manajemen PNS, dengan tujuan menciptakan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis melalui pendekatan keahlian dan keterampilan khusus.