Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Alih Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 47.000 (Empat Puluh Tujuh Ribu) Hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan langkah alih manajemen pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas ±47.000 hektar di kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang merupakan barang bukti perkara pidana yang dirampas untuk negara. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan implementasi putusan pengadilan terkait aset tersebut dengan memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk mengelola perkebunan selama satu daur hingga kawasan hutan pulih.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
ALIH MANAJEMEN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 47.000 (EMPAT PULUH TUJUH RIBU) HEKTAR BESERTA SELURUH BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8140
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1291
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah