Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Alih Manajemen Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 47.000 (Empat Puluh Tujuh Ribu) Hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-47-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan langkah alih manajemen pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas ±47.000 hektar di kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, yang merupakan barang bukti perkara pidana yang dirampas untuk negara. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan implementasi putusan pengadilan terkait aset tersebut dengan memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk mengelola perkebunan selama satu daur hingga kawasan hutan pulih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.47/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ALIH MANAJEMEN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN REGISTER 40 PADANG LAWAS PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ± 47.000 (EMPAT PULUH TUJUH RIBU) HEKTAR BESERTA SELURUH BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8140
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1291
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2015