Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-44-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-44-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 serta menyesuaikan sistem pengelolaan hutan dari *official assessment* menjadi *self assessment*.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.44/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN IURAN IZIN USAHA PEMAMANFAATAN HUTAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8237
Jumlah diDownload
638
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1249
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah