Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-44-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemamanfaatan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-44-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 serta menyesuaikan sistem pengelolaan hutan dari *official assessment* menjadi *self assessment*.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.44/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN IURAN IZIN USAHA PEMAMANFAATAN HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8237
- Jumlah diDownload
- 638
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1249
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2015