Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-Ii/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis perizinan dan non-perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan wewengangnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebelumnya telah di-delegasikan sesuai dengan regulasi terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.1/MENHUT-II/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.97/MENHUT-II/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 696
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2015