Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/Menhut-Ii/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-1-menhut-ii-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis perizinan dan non-perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan wewengangnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis perizinan yang sebelumnya telah di-delegasikan sesuai dengan regulasi terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.1/MENHUT-II/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.97/MENHUT-II/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
696
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah