Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-35-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-35-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah, berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. ULP berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang menangani seluruh aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.35/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9762
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1093
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah