Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-35-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Unit Layanan Pengadaan di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-35-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah, berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. ULP berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang menangani seluruh aspek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.35/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9762
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1093
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2015