Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. P.22/MENLHK-II/2015 menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagai kewajiban Instansi Pembina (KLHK) untuk menyusun standar kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan secara objektif. Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan jumlah formasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai yang memenuhi kriteria tersebut. Tujuannya adalah memastikan pengangkatan dan pengelolaan PNS di bidang kehutanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok instansi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.22/MENLHK-II/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9923
- Jumlah diDownload
- 411
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 934
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2015