Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. P.22/MENLHK-II/2015 menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagai kewajiban Instansi Pembina (KLHK) untuk menyusun standar kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan secara objektif. Peraturan ini mengatur mekanisme penentuan jumlah formasi berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai yang memenuhi kriteria tersebut. Tujuannya adalah memastikan pengangkatan dan pengelolaan PNS di bidang kehutanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok instansi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.22/MENLHK-II/2015
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9923
Jumlah diDownload
411
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
934
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah