Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai proses integral yang dilakukan secara terus-meneruh oleh pimpinan dan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan hukum. Regulasi ini juga mencakup mekanisme pengawasan intern melalui audit, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan seluruh kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.38/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jumlah dilihat
7111
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1194
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah