Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-26-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Kriteria Dan/Atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-ii-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di sektor kehutanan yang berlokasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan dasar hukum UU Pajak Penghasilan dan UU Penanaman Modal. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan untuk mendorong investasi yang mendukung pembangunan industri kehutanan sesuai arahan pemerintah. Ketentuan ini diterbitkan oleh Menteri LHK berdasarkan wewenang sebagai pembina sektor kehutanan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.26/MENLHK-II/2015
Tahun
2015
Tentang
KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10246
Jumlah diDownload
360
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
937
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah