Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-26-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Kriteria Dan/Atau Persyaratan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah Tertentu pada Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-26-menlhk-ii-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di sektor kehutanan yang berlokasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, dengan dasar hukum UU Pajak Penghasilan dan UU Penanaman Modal. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan untuk mendorong investasi yang mendukung pembangunan industri kehutanan sesuai arahan pemerintah. Ketentuan ini diterbitkan oleh Menteri LHK berdasarkan wewenang sebagai pembina sektor kehutanan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.26/MENLHK-II/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10246
- Jumlah diDownload
- 360
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 937
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2015