Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Eselon I, Eselon II, dan UPT Kementerian LHK menyusun Rencana Strategis (Renstra) periode 2015-2019 yang selaras dengan Renstra Kementerian, dengan pedoman teknis yang tercantum dalam lampiran. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh unit kerja dalam merumuskan rencana pembangunan jangka menengah mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.40/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2015-2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK/SETJEN/SET.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
- Jumlah dilihat
- 7564
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1196
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2015