Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut
Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan post audit untuk memverifikasi ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu terhadap kewajiban self assessment, penatausahaan, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan berbagai undang-undang kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.46/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
- Jumlah dilihat
- 629
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1251
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2015