Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 dicabut

Pedoman Post Audit terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan post audit untuk memverifikasi ketaatan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemanfaatan Kayu terhadap kewajiban self assessment, penatausahaan, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan berbagai undang-undang kehutanan dan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.46/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Jumlah dilihat
629
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1251
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah