Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan BUMN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan solidaritas, wibawa, serta citra institusi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan tata kerja kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.25/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 965
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1191
- Tanggal Pengundangan
- 13 Agustus 2015