Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan BUMN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meningkatkan solidaritas, wibawa, serta citra institusi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait lingkungan hidup, kehutanan, keuangan negara, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan tata kerja kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.25/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
965
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1191
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah