Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-45-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku
Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan integrasi sistem informasi pengelolaan hutan (SI-PUHH, SI-PHAO, e-Monev) untuk menjamin penerimaan negara atas iuran kehutanan dan mendukung penerapan kebijakan self assessment serta iuran kehutanan mulai 1 Januari 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.45/MENLHK-SETJEN/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- INTEGRASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8616
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1250
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2015