Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-45-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2015 berlaku

Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-45-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan integrasi sistem informasi pengelolaan hutan (SI-PUHH, SI-PHAO, e-Monev) untuk menjamin penerimaan negara atas iuran kehutanan dan mendukung penerapan kebijakan self assessment serta iuran kehutanan mulai 1 Januari 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.45/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun
2015
Tentang
INTEGRASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8616
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1250
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah