Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-82-menlhk-setjen-keu-5-10-2016 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara bagi PNS bukan bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pensiunan PNS, dan pihak ketiga di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan percepatan proses penyelesaian ganti kerugian tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, kehutanan, serta peraturan presiden dan BKN yang relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
- Jumlah dilihat
- 8911
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1572
- Tanggal Pengundangan
- 20 Oktober 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/MENHUT-II/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2013 Tahun 2013