Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur penimbunan Limbah B3 di fasilitas akhir yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, serta mewajibkan penghasil limbah untuk melaksanakan penimbunan sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.63/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8831
- Jumlah diDownload
- 1080
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1132
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2016