Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan pelaksanaan rencana pengelolaan (RKL), pemantauan lingkungan (RPL), izin perlindungan, serta penerapan baku mutu melalui sistem elektronik bernama SIMPEL. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup. Pelaporan ini harus dilakukan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5221
Jumlah diDownload
1659
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1855
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah