Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-87-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan pelaksanaan rencana pengelolaan (RKL), pemantauan lingkungan (RPL), izin perlindungan, serta penerapan baku mutu melalui sistem elektronik bernama SIMPEL. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup. Pelaporan ini harus dilakukan secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5221
- Jumlah diDownload
- 1659
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1855
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2016