Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penyelesaian piutang negara yang timbul dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Pengurusan piutang ini dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri pada tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.27/Menlhk/Setjen/Keu-1/2/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10055
- Jumlah diDownload
- 561
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 428
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2013 Tahun 2013