Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-27-menlhk-setjen-keu-1-2-2016 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman tata cara penyelesaian piutang negara yang timbul dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian. Pengurusan piutang ini dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri pada tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.27/Menlhk/Setjen/Keu-1/2/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10055
Jumlah diDownload
561
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
428
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/MENHUT-II/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah