Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha namun belum melengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/Izin Lingkungan) agar segera disusun sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan sebagai prasyarat dalam perizinan usaha. Pedoman ini juga mengatur tata cara dan standar penyusunan dokumen tersebut untuk menutupi kekurangan administratif yang ditemukan dalam evaluasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12719
- Jumlah diDownload
- 1793
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2118
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016