Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 berlaku

Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016

dilihat 4× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha namun belum melengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL/Izin Lingkungan) agar segera disusun sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang mewajibkan adanya dokumen lingkungan sebagai prasyarat dalam perizinan usaha. Pedoman ini juga mengatur tata cara dan standar penyusunan dokumen tersebut untuk menutupi kekurangan administratif yang ditemukan dalam evaluasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12719
Jumlah diDownload
1793
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2118
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah