Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut
Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan karena ketentuan sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015. Dengan demikian, seluruh kewajiban terkait pembayaran ganti rugi atas tegakan hutan yang diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/menlhk/setjen/phpl.3/2/2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
- Jumlah dilihat
- 2335
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 520
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2016