Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-29-menlhk-setjen-phpl-3-2-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membatalkan pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penggantian Nilai Tegakan karena ketentuan sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2015. Dengan demikian, seluruh kewajiban terkait pembayaran ganti rugi atas tegakan hutan yang diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016
Tahun
2016
Tentang
Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/menlhk/setjen/phpl.3/2/2016 Tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
Jumlah dilihat
2335
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
520
Tanggal Pengundangan
06 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah