Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2016 dicabut

Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman penanaman bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang wajib dilakukan sebagai kewajiban dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ketentuan ini disusun untuk menyesuaikan prosedur penggunaan kawasan hutan dan pemenuhan kewajiban penanaman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Jumlah dilihat
10522
Jumlah diDownload
1176
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1781
Tanggal Pengundangan
23 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.87/MENHUT-II/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah