Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 25 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun akademik 2018/2019 dan 2019/2020 menjadi Rp0,00 atau 0% untuk menghindari selisih bayar akibat perubahan pola tarif. Ketentuan ini berlaku khusus dengan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan perubahan pola tarif dari bukan uang kuliah tunggal menjadi uang kuliah tunggal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
25
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN NOMOR INDUK MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 DAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020 DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5779
Jumlah diDownload
526
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
919
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah