Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2018/2019 dan Tahun Akademik 2019/2020 dengan Pertimbangan Tertentu Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran sumbangan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun akademik 2018/2019 dan 2019/2020 menjadi Rp0,00 atau 0% untuk menghindari selisih bayar akibat perubahan pola tarif. Ketentuan ini berlaku khusus dengan persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan perubahan pola tarif dari bukan uang kuliah tunggal menjadi uang kuliah tunggal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MAHASISWA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN NOMOR INDUK MAHASISWA TAHUN AKADEMIK 2018/2019 DAN TAHUN AKADEMIK 2019/2020 DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5779
- Jumlah diDownload
- 526
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 919
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO