Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pelayanan kesehatan bagi pejabat tertentu (termasuk anggota DPR, DPD, BPK, KY, hakim MK/MA, Menteri, dan Wakil Menteri) guna menambah manfaat pemeliharaan kesehatan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini didasarkan pada status pandemi global yang ditetapkan WHO dan kebutuhan teknis penjaminan kesehatan di masa kedaruratan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4530
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 260
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021