Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 22 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2021 berlaku

Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 atau 0% untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan tarif layanan kesehatan yang berlaku di rumah sakit tersebut dengan memberikan keringanan total bagi pasien.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
22
Tahun
2021
Tentang
KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3245
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
828
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah