Kembali
Memuat PDF…
Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara pengenaan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,00 atau 0% untuk layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, yang didasarkan pada persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan tarif layanan kesehatan yang berlaku di rumah sakit tersebut dengan memberikan keringanan total bagi pasien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. JOHANNES LEIMENA AMBON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3245
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 828
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO