Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 35 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kesehatan di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ditetapkan sebesar Rp0,00 atau 0%, dengan syarat unit tersebut melayani pejabat dan pegawai lingkungan Kemenkes serta masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang pemerintah untuk menetapkan tarif PNBP hingga nol rupiah demi kepentingan publik dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
35
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9370
Jumlah diDownload
519
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1507
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah