Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kesehatan di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ditetapkan sebesar Rp0,00 atau 0%, dengan syarat unit tersebut melayani pejabat dan pegawai lingkungan Kemenkes serta masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang pemerintah untuk menetapkan tarif PNBP hingga nol rupiah demi kepentingan publik dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9370
- Jumlah diDownload
- 519
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1507
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021