Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di wilayah Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang pengesahan Agreement on Port State Measures, serta berbagai undang-undang perikanan dan konvensi internasional terkait konservasi ikan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan kapal asing dan domestik terhadap aturan internasional dalam mencegah eksploitasi sumber daya ikan yang merusak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
39/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
PELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5116
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1217
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah