Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku
Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39-permen-kp-2019 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di wilayah Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang pengesahan Agreement on Port State Measures, serta berbagai undang-undang perikanan dan konvensi internasional terkait konservasi ikan. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan kapal asing dan domestik terhadap aturan internasional dalam mencegah eksploitasi sumber daya ikan yang merusak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 39/PERMEN-KP/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5116
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1217
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2019