Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 43-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan (BPIU2K) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. BPIU2K dipimpin oleh seorang Kepala dan bertugas melaksanakan produksi induk udang unggul, kekerangan, serta benih bermutu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
43/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PRODUKSI INDUK UDANG UNGGUL DAN KEKERANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1052
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1315
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah