Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku

Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melarang pengeluaran ikan Hiu Koboi (*Carcharhinus longimanus*) dan Hiu Martil (*Sphyrna spp.*) dari wilayah Indonesia ke luar negeri karena kedua spesies tersebut telah masuk Appendiks II CITES dan populasinya mengalami penurunan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan populasi kedua jenis hiu tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
5/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3899
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
191
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah