Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku
Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang pengeluaran ikan Hiu Koboi (*Carcharhinus longimanus*) dan Hiu Martil (*Sphyrna spp.*) dari wilayah Indonesia ke luar negeri karena kedua spesies tersebut telah masuk Appendiks II CITES dan populasinya mengalami penurunan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dan ketersediaan populasi kedua jenis hiu tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 5/PERMEN-KP/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna Spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3899
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 191
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2018