Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13-permen-kp-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian kesempatan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan kompetensi akademik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (Permen KP No. PER.09/MEN/2011) yang telah beberapa kali diubah, dengan penyesuaian terhadap perkembangan dan kebutuhan organisasi terkini. Dasar hukum penerbitan peraturan ini bersumber pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara, Manajemen PNS, serta organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 13/PERMEN-KP/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7663
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 413
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2011 Tahun 2011