Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 48-permen-kp-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2019 berlaku

Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Dekonsentrasi dan Penugasan Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48-permen-kp-2019 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melimpahkan urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka dekonsentrasi, serta menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan. Pelimpahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk Tahun Anggaran 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
48/PERMEN-KP/2019
Tahun
2019
Tentang
PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9848
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1610
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah