Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku

Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan dasar hukum UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki ikatan turun-temurun dengan wilayah tersebut dapat diakui dan diintegrasikan dalam sistem pengelolaan ruang nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor
8/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9654
Jumlah diDownload
538
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
330
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah