Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kelautan dan perikanan 2018 berlaku
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan wilayah kelola masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan dasar hukum UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki ikatan turun-temurun dengan wilayah tersebut dapat diakui dan diintegrasikan dalam sistem pengelolaan ruang nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 8/PERMEN-KP/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9654
- Jumlah diDownload
- 538
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 330
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014